Senin, 15 Juni 2009

Pengembangan Kurikulum KTSP

Perlu adanya kurikulum tersendiri sesuai dengan kondisi daerah sekitar sekolah atau sering disebut dengan KTSP ( Kesatuan Tingkat Satuan Pendidikan), untuk itu perlu dibuat kurikulum sendiri, seperti kurikulum Al-Jannah (tempatku mengajar ). Acuan pembuatan kurikulum ini sesuai dengan landasan yuridis yaitu :
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ( undang-undang ini merupakan gubahan dari UU nomor 22 tahun 1999) tentang pemerintah daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Asas desentralisasi berarti memberikan wewenang kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum berdasarkan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal tiga tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 36 tentang standar nasional pendidikan. Standar Nasional Pendidikan ini terdapat dalam PP nomor 19 tahun 2005, juga Permen nomor 22 tahun 2006, yaitu : tentang Kerangka dasa dan struktur kurikulum dan standar kompetensi dasar dari sini barulah kita membuat KTSP.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda